-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

5 Modus Penggelapan Pajak Di Samsat Kelapa Dua Banten Di Ungkap Inspektorat

Thursday 8 December 2022 | December 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-08T12:49:43Z

Serang Media Kriminalitas- Lima modus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Banten di ungkap Inspektorat hal tersebut di jelaskan oleh Saksi ahli dari Inspektorat Pemprov Banten Ahmad Yani menurutnya ada lima modus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang yang dikorupsi oleh terdakwa.
Sebanyak 331 kendaraan wajib pajak yang uangnya dikorupsi sepanjang Maret 2021 hingga Februari 2022 atau sebelas bulan senilai Rp 10,8 miliar."Kami mengelompokkan ada lima jenis manipulasi oleh terdakwa ini," kata Yani saat jadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu petang (7/12/2022).

Manipulasi atau ini dilakukan oleh terdakwa eks pejabat Samsat Kelapa Dua yaitu Zulfikar, Achmad Pridasya, M Bagza Ilham dan pembuat aplikasi pembayaran Samsat Banten Budiyono. Saksi mengatakan dirinya memang diminta penyidik Kejati Banten sebagai ahli untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara yang ada di Samsat Kelapa Dua sebagai UPT Bapenda Pemprov Banten.

Saksi melanjutkan, lima manipulasi itu terbongkar setelah mendapat data wajib pajak di aplikasi Samsat Banten. Dari situ kemudian ditemukan ada 331 Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD yang memiliki angka selisih penerimaan pajak. Dari selisih itu kemudian ditemukan adanya 5 jenis manipulasi atau modus penggelapan pajak.

Pertama, katanya, ada transaksi daftar ulang sekaligus ganti nomor polisi yang dimanipulasi terdakwa jadi daftar ganti hilang atau duplikat. Yang dimanipulasi nilai pajaknya berjumlah ratusan kendaraan.

"Untuk transaksi ini ada 129 kendaraan," katanya. Modus kedua adalah transaksi daftar baru yang dimanipulasi jadi transaksi ganti balik nama kendaraan atau BBN2 sebanyak 43 kendaraan. Ketiga, transaksi daftar baru dimanipulasi jadi daftar balik nama dan daftar keluar-masuk provinsi sebanyak 134 kendaraan.

Keempat, modusnya adalah transaksi daftar ganti nomor polisi namun biaya Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB) tidak dipungut sebanyak 7 kendaraan. Dan terakhir yaitu transaksi daftar kendaraan baru atau BBN 1 dimanipulasi menjadi BBN 2 kemudian STNK hilang atau ganti nomor sebanyak 18 kendaraan."Jadi totalnya 331 kendaraan, dengan nilai total selisih Rp 10,8 miliar," ujarnya.

Nilai Rp 10,8 miliar itu kemudian oleh Inspektorat dihitung sebagai kerugian negara karena ada selisih penerimaan. Yang paling banyak merugikan keuangan negara adalah yang dilakukan terdakwa dengan modus transaksi daftar baru yang dimanipulasi balik nama atau keluar provinsi yang kerugiannya Rp 7,3 miliar.

"Paling besar itu manipulasi nomor tiga Rp 7,3 miliar, jumlah kendaraan besar juga 134, kedua modus kelima 18 kendaraan tapi besar Rp 714 juta," katanya.

Secara umum, kata saksi, modus ini dilakukan terdakwa melalui aplikasi pembayaran Samsat Banten. Selain melakukan analisa data, tim juga katanya melakukan klarifikasi ke pegawai Samsat Kelapa Dua hingga pejabat di Bapenda.

"Klarifikasi adit ini seperti ke Kepala Samsat, bidang-bidangnya, kemudian dengan Sekretaris Bapenda, Kepala Bapenda, dan Rendalef," ucapnya.(Red)





 

×
Berita Terbaru Update