Serang Media Kriminalitas- Ada kabar baik untuk warga desa, karena Pemerintah Provinsi Banten akan menyalurkan bantuan keuangan desa.
Bahkan nilainya pun tidak tanggung-tanggung, Pemprov Banten akan mengalokasikan Rp 74.280.000.000 untuk bantuan keuangan desa di APBD 2023.
Dengan nilai sebesar itu bantuan keuangan desa akan dibagikan ke 1238 desa di 118 kecamatan yang ada di 4 kabupaten di Provinsi Banten.
Adapun dari nilai bantuan keuangan desa itu, masing-masing desa akan mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp 60 Juta/desa.
Hal itu tersebut dikatakan, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Provinsi Banten Hj. Virgojanti.
Dirinya mengatakan,bahwa bantuan keuangan desa sebesar Rp 60 Juta/desa, akan disalurkan dengan cara transfer ke rekening desa dari kas umum daerah atau RKUD.
"Langsung transfer ke rekening desa dari Rek Kas Umum Daerah (RKUD /BPKAD)," terang Hj. Virgojanti kepada MK pada Minggu, 8 Januari 2023.
Lebih lanjut dikatakan Hj. Virgojanti, untuk bantuan keuangan desa masing-masing desa akan di transfer, itupun jika setelah ada petunjuk teknis tentang penggunaan atau juknis.
Pokoknya akan segera di transfer setelah aturan-nya selesai, dan Desa pun harus segera menyelesaikan kewajiban SPJ nya atas serapan anggaran bankeu provinsi tahun sebelumnya," katanya.
Adapun untuk juknis penggunaan bantuan keuangan, saat ini masih dipersiapkan oleh Pemprov Banten. Dengan begitu, belum ada rincian peruntukan bantuan keuangan itu.
Adapun yang berkaitan dengan "PerGub nakeu provinsi ke desa dan juknis untuk pelaksanaannya akan segera kita siapkan," jelas nya.
Meski begitu Hj. Virgojanti, berharaf agar bantuan keuangan desa bisa segera digunakan untuk pembangunan desa."Agar kegiatan penyerapan anggaran bankeu desa bisa cepat terealisasi dan dimanfaatkan dalam upaya mendukung percepatan pembangunan Desa," katanya.(Red)
Bahkan nilainya pun tidak tanggung-tanggung, Pemprov Banten akan mengalokasikan Rp 74.280.000.000 untuk bantuan keuangan desa di APBD 2023.
Dengan nilai sebesar itu bantuan keuangan desa akan dibagikan ke 1238 desa di 118 kecamatan yang ada di 4 kabupaten di Provinsi Banten.
Adapun dari nilai bantuan keuangan desa itu, masing-masing desa akan mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp 60 Juta/desa.
Hal itu tersebut dikatakan, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Provinsi Banten Hj. Virgojanti.
Dirinya mengatakan,bahwa bantuan keuangan desa sebesar Rp 60 Juta/desa, akan disalurkan dengan cara transfer ke rekening desa dari kas umum daerah atau RKUD.
"Langsung transfer ke rekening desa dari Rek Kas Umum Daerah (RKUD /BPKAD)," terang Hj. Virgojanti kepada MK pada Minggu, 8 Januari 2023.
Lebih lanjut dikatakan Hj. Virgojanti, untuk bantuan keuangan desa masing-masing desa akan di transfer, itupun jika setelah ada petunjuk teknis tentang penggunaan atau juknis.
Pokoknya akan segera di transfer setelah aturan-nya selesai, dan Desa pun harus segera menyelesaikan kewajiban SPJ nya atas serapan anggaran bankeu provinsi tahun sebelumnya," katanya.
Adapun untuk juknis penggunaan bantuan keuangan, saat ini masih dipersiapkan oleh Pemprov Banten. Dengan begitu, belum ada rincian peruntukan bantuan keuangan itu.
Adapun yang berkaitan dengan "PerGub nakeu provinsi ke desa dan juknis untuk pelaksanaannya akan segera kita siapkan," jelas nya.
Meski begitu Hj. Virgojanti, berharaf agar bantuan keuangan desa bisa segera digunakan untuk pembangunan desa."Agar kegiatan penyerapan anggaran bankeu desa bisa cepat terealisasi dan dimanfaatkan dalam upaya mendukung percepatan pembangunan Desa," katanya.(Red)