-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPP Lembaga FPK Meminta Bupati Serang Segera Menutup Pembangunan Kandang Ayam Yang Abaikan Perda Kab Serang

Wednesday 28 June 2023 | June 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-30T12:48:01Z

Serang Media Kriminalitas-Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (DPP-FPK) meminta kepada Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, S.E, M.Ak, melalui Satpol PP Kab Serang, untuk segera menutup pembangunan kandang ayam.

"Pasalnya pembangunan kandang ayam yang berskala besar seluas 2 hektar, dengan perencanaan tiga lantai terletak di Kp dukuh Rt.02 Rw 02 Desa Luwuk dan Kp Jatake Rt.03 Rw.02 Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang,dilihat dari sisi tata ruang maupun manajemen administrasi belum memiliki perizinan. Akan tetapi pelaksanaanya tetap terus berjalan. Hal tersebut jelas akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.

Bahkan pembangunan kandang ayam tersebut dinilai telah mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor. 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW Kabupaten Serang, tahun 2011-2031 dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Sebuah langkah tegas jika Bupati Serang berani melakukan penyegelan terhadaf pembangunan peternakan ayam tersebut, yang telah mengabaikan Perda Kab Serang, “terang Asep Hidayatullah Selaku Ketua Divisi Pengkajian & Pelaporan DPP Front Pemantau Kriminalitas, bahkan kami juga akan berikan apresiasi dan acungi jempol jika Bupati Serang Berani perintahkan Satpol PP untuk melaksanakan penyegelan,namun sayangnya ucapan Asep itu terlihat dengan nada ragu.

Karena sebelumnya Asep telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Bupati Serang,Satpol PP,DPMPTSP,Dinas LH dan dinas terkait lain nya. Akan tetapi dari sekian surat pemberitahuan hanya ada satu dinas, yaitu Dinas Lingkungan Hidup yang memberikan jawaban tertulis kepada Lembaga FPK dengan tembusan kepada Bupati Serang dan Camat Gunungsari,yang isinya mengenai tentang verifikasi lapangan,bahwa rencana kegiatan pembangunan peternakan kandang ayam tersebut telah dilengkapi dengan Persetujuan Lingkungan, berupa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi di lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Serang. Selanjutnya dalam isi surat tersebut Dinas LH telah melayangkan surat kepada pemilik usaha atau kegiatan peternakan, agar jika pengusaha melakukan kegiatan kontruksi bangunan untuk kandang dan sarana pendukung lainya setelah memiliki semua perijinan. Jadi sangat jelas bahwa pembangunan kandang ayam tersebut belum mengantongi Legalitas perizinan. 

Namun sayangnya ketika Asep meminta bukti PKPLH dari Dinas LH hingga berita ini diturunkan tidak juga diberikan, hal ini yang menjadi Tanda Tanya bagi Asep. 

Asep juga menduga bahwa Kepala Desa Luwuk dan Kecamatan Gunungsari disinyalir telah melakukan pembiaran, bahkan tidak turut dalam penerapan Perda Kabupaten Serang,yang seharusnya menjadi ujung tombak agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang. Dengan tidak memberikan teguran kepada pengusaha nakal, ataupun merekomendasikan kepada Dinas terkait yang memiliki kewenangan untuk menertibkan pembangunan kandang ayam yang belum memiliki perizinannya.Tidak cukup hanya disitu Asep pun mencoba mendatangi kantor Kecamatan Gunungsari untuk menemui Erwin Saepulloh,S IP selaku Camat Gunungsari guna mengkonfirmasi dan memastikan tentang tembusan surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang. 

Akan tetapi Erwin pun belum menerima perihal surat tembusan dari Dinas LH tersebut,bahkan Erwin selaku Camat baru mengetahui setelah Asep menemui dirinya dengan memberikan print out surat. Meski begitu Erwin akan mencoba untuk menanyakan kebenaran tentang surat tersebut. Selanjutnya Erwin akan segera berkordinasi dengan Sumarna selaku Kepala Desa Luwuk dimana tempat dibangunya kandang ayam yang berskala besar yang belum memiliki perizinan.(Red)....Bersambung  






 


×
Berita Terbaru Update