-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terima Jatah Bulanan Dari PT WKC Kades dan Sekdes Umbul Tanjung Diduga Langgar Undang-Undang No.6/2014

Monday 6 November 2023 | November 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-06T12:09:41Z

Serang  Media Kriminalitas- Nota kesepakatan MoU antara kepala desa dan Sekdes Umbul Tanjung yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa dengan pihak WKC selaku pelaksana/ kontraktor pada kegiatan Pembangunan Hotel Grand Mercure, menjadi sorotan Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ).
Saat ditemui  awak media, dikantornya" Rezqi Hidayat, SPd, mengatakan bahwa adanya MoU dengan pihak PT  WKC, diduga kepala desa dan Sekdes Umbul Tanjung, telah melanggar ketentuan Undang-Undang No.6/2014 Pasal 29 UU Desa, dimana pada poin b. secara tegas melarang Kepala Desa, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Ujarnya Jum'at 3/10/2023.
Menurut Rezqi Hidayat SPd, MoU antara kepala desa dan Sekdes Umbul Tanjung yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa dengan pihak WKC, seperti kata peribahasa  Menyelam sambil minum air, ada udang di balik batu, karena diketahui bahwa dalam rangka memperlancar aktivitas dilapangan pada kegiatan pembangunan grand hotel  Mercure maka pihak PT WKC bersepakat setiap bulannya memberikan dana kompensasi Sebesar Rp.16.000.000,00 ( enam belas juta rupiah ) kepada kepala desa dan Sekdes Umbul Tanjung yang selanjutnya  uang tersebut oleh Sekdes Umbul Tanjung dibagikan kepada beberapa pihak sebagai jatah bulanan dan atau dana koordinasi, ungkapnya.
Berdasarkan hasil cek and ricek di lapangan, untuk jatah bulanan / dana koordinasi dari pihak PT WKC kepada Pemerintah Desa Umbul Tanjung sudah berjalan 3 bulan dan Oman selaku Sekdes Umbul Tanjung, yang ditugaskan untuk bagikan jatah bulanan  yang rinciannya, sebagai berikut:
1. Muspika kecamatan Cinangka Rp. 1.500.000,00
2. 7 Orang Ketua RT X Rp. 150.000,00,=Rp. 1.050.000,00,-
3. 7 Orang Guru Ngaji X Rp. 100.000,00=Rp. 700.000,-
4. 7 Ormas dan Lembaga X Rp. 500.000,00=Rp. 3.500.000,00
5. 1 Orang Rumah yang terdampak X Rp. 150.000,00=Rp. 150.000,-
6. 10 Orang Wartawan X Rp. 200.000,00=Rp.2.000.000,00
7. Lain lain / Pemerintah Desa Umbul Tanjung Rp. 7.150.000,-
JUMLAH RP. 16.000.000,00
Dikatakan Rezqi Hidayat, SPd,  fenomena oknum kades seperti tersebut di atas harus menjadi sorotan kritis dan evaluasi bagi Bupati Serang dan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Serang,  dalam rangka untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.  Hal ini sebagai tolok ukur meningkatkan pengelolaan dan pelayanan di lingkungan Badan Publik Untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Rezqi, menambahkan Kepala Desa dan sekretaris desa seharusnya fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya melayani masyarakatnya Sesuai yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, ketimbang ngurusin bagi bagi jatah bulanan ke beberapa pihak dengan dalih dana koordinasi yang maksud dan tujuannya agar pelaksanaan kegiatan pembangunan grand Hotel Mercure tetap aman dan terkendali sekalipun terdapat banyak temuan temuan yang diduga bertentangan dengan aturan perundang-undangan, karena dengan adanya bagi bagi jatah bulanan, secara tidak langsung pihak PT WKC sudah membelenggu dan membungkam pihak Pemerintah Desa bersama para pihak yang sudah mendapatkan jatah bulanan secara moral terbebani dan dibuat tak berkutik !!? Ungkap nya.
" Aneh, Ko ukurannya hanya selesai dengan uang receh, imbuh Rezqi, padahal sejak awal
lembaga nya konsisten menyikapi kegiatan pembangunan Villa  milik PT Starmas yang dilanjutkan dengan pembangunan Grand hotel Mercure, diakuinya pihak lembaga nya memiliki dokumentasi dan catatan temuan yang harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak khususnya pihak pemerintah ( Eksekutif, legislatif dan yudikatif), contohnya:
Adanya dugaan Pengrusakan Terumbu karang, adanya dugaan transaksi jual-beli pasir laut, pihak pemilik tidak memberikan dan atau membuat akses jalan publik dari bibir pantai sampai ke jalan raya.
Selain itu catatan untuk pihak PT WKC saat ini memperkejakan para buruhnya dengan upah yang sangat minim, pihaknya menilai tidak manusiawi karena para kuli bangunan harian lepas hanya dibayar Rp.80 ribu / harinya, bahkan dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan, PT WKC, tidak melibatkan para pengusaha lokal, anehnya semua pihak yang berkaitan pada bungkam, apa karena sudah pada menerima jatah bulanan kita tidak tahu, paparnya.
Berkaitan dengan adanya baching plant milik PT SGC Jayamix yang berada di depan projek Grand hotel Mercure dan sudah beroperasi pihaknya menduga belum melengkapi perijinannya dan hanya ada dua orang yang direkrut dari warga setempat selebihnya para pekerjanya dibawa oleh pihak  PT SGC Jayamix.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) hari Senin besok akan melayangkan surat somasi / teguran ke 1 yang ditujukan kepada pihak terkait dan yang berkaitan, Tukasnya.(Rezqi)





 

×
Berita Terbaru Update