Jakarta Media Kriminalitas– Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melantik Feri Wibisono menjadi wakilnya. Pelantikan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/7/2024) secara tertutup. “Setiap peralihan tugas, promosi, dan mutasi ditandai dengan adanya prosesi pelantikan. Hal ini merupakan pengingat bahwa terdapat tugas dan tanggung jawab baru yang wajib dilaksanakan dengan amanah, kerja keras, kesungguhan, dan keikhlasan yang senantiasa berlandaskan pada integritas dan profesionalisme,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya.
Adapun Feri sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Namun, ia ditunjuk menjadi Wakil Jaksa Agung untuk menggantikan Sunarta yang memasuki masa pensiun pada bulan Juni lalu.Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung melantik Narendra Jatna menjadi Jamdatun untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Feri.
Lebih lanjut, Burhanuddin meminta Wakil Jaksa Agung yang baru agar dapat berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dalam hal pembenahan struktur organisasi dan manajerial Kejaksaan. Menurut nya dengan berjalannya fungsi internal Kejaksaan yang maksimal tidak luput dengan adanya kinerja yang komprehensif dan paripurna dari seluruh bidang, baik antar bidang teknis maupun bidang pendukung.Untuk itu diharapkan dapat mewujudkan sinergitas antar bidang teknis dan bidang pendukung guna menciptakan atmosfer pekerjaan yang positif, efisien, dan efektif guna memberikan hasil yang optimal bagi kinerja seluruh Korps Adhyaksa,” Jelasnya.
Burhanuddin juga meminta agar Jamdatun dapat mengoptimalkan peran sentral bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai penasihat hukum utama bagi pemerintah dan negara (legal adviser) baik dalam hal keperdataan maupun ketatanegaraan. Jamdatun diminta memastikan peran Jaksa Pengacara Negara dalam hal mewakili negara atau pemerintah berdasarkan pada asas profesional, berkualitas, dan akuntabel guna tercapainya kepentingan hukum negara atau pemerintah.
Jaksa Agung juga menambahkan bahwa Jaksa Pengacara Negara, diminta memastikan terciptanya peningkatan perekonomian Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karenanya, Jaksa Pengacara Negara dituntut untuk memahami secara komprehensif anatomi maupun business process dari tiap-tiap BUMN dan BUMD. “Saya harapkan mampu mewujudkan eksistensi BUMN dan BUMD yang senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tegasnya.
Meski begitu Burhanuddin juga mengingatkan kepada para pejabat baru untuk tidak melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang telah diamanahkan. Dia memastikan jika ada penyelewengan terhadap kewenangan itu, Jaksa Agung yang akan menindak tegas. “Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar perilaku saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publiknya,” ucap Jaksa Agung.(Red)