Serang Media Kriminalitas- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek strategis daerah breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2023. Tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang yakni pejabat UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Asep Saepurohman. Hal tersebut dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna,bahwa penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan Rabu (3/7/2024) pagi. dan selanjutnya untuk para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, guna melanjutkan paha proses tahap penuntutan,"jelas Rangga.
Rangga juga menjelaskan kronologis,ketika tersangka AS bertemu dengan saksi P untuk membicarakan proyek senilai Rp 3,9 miliar tersebut pada Februari 2023. Dalam pertemuan, saksi P membuat kesepakatan untuk pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 pesen dari nilai proyek.
Adapun kesepakatan mengenai commitment fee yaitu sebesar Rp 460 juta.tercapai dan di setujui oleh ke dua belah pihak.Selanjutnya dengan memberikan tanda jadi sebesar Rp 200 juta. Usai pertemuan, saksi P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik AS dan BRI milik istri AS dengan total Rp 407,5 juta.
Sehingga para tersangka telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dan/atau menerima hadiah atau janji," jelas Rangga. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Rangga menyebutkan, AS dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red)
Rangga juga menjelaskan kronologis,ketika tersangka AS bertemu dengan saksi P untuk membicarakan proyek senilai Rp 3,9 miliar tersebut pada Februari 2023. Dalam pertemuan, saksi P membuat kesepakatan untuk pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 pesen dari nilai proyek.
Adapun kesepakatan mengenai commitment fee yaitu sebesar Rp 460 juta.tercapai dan di setujui oleh ke dua belah pihak.Selanjutnya dengan memberikan tanda jadi sebesar Rp 200 juta. Usai pertemuan, saksi P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik AS dan BRI milik istri AS dengan total Rp 407,5 juta.
Sehingga para tersangka telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dan/atau menerima hadiah atau janji," jelas Rangga. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Rangga menyebutkan, AS dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red)