Serang Media Kriminalitas- Menyikapi dengan adanya pernyataan tantangan ajakan diskusi dari anggota Dewan Prov Banten. Musa Weliasyah dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten di media kemarin, terkait dengan kegiatan Pembangunan Jalan Cikumpay – Ciparai dan Simpang – Beyeh.
Hanafi Habib Direktur Eksekutif Banten Investigation Coruption Control (BICC). Ikut angkat bicara. Menurutnya pernyataan dari Musa selaku Anggota Dewan Provinsi Banten itu salah Alamat. karena menurut Hanafi, apa yang di permasalahkan oleh Musa itu adanya di wilayah teknis, artinya kebijakan itu adanya di pemenang proyek atau pelaksana proyek. jadi bukan ada di wilayah kebijakan Dinas PUPR, apalagi jika dinas pu sampai mengarahkan, itu tidak mungkin terang Hanafi.
Hanafi menafsirkan mengapa pemenang proyek PT. Lambo Ulina dan PT Wukir Kencana itu tidak menggunakan beton dari SCG Ready Mix Indonesia yang tertera di dalam Estalase Ekaltalog sebagai pemenang paket. Karena perlu di ketahui lokasi Produksi Bacthing Plant SCG Ready Mix Indonesia alamatnya berlokasi di Jalan Raya Bojonegara Kecamatan Cibeber Kabupaten Serang, jadi dengan lokasi pekerjaan proyek yang sangat begitu jauh, bahkan bisa memakan waktu pengiriman beton kurang lebih bisa mencapai 6 jam perjalanan, dan waktu sekian lama untuk membawa beton itu kurang baik, bahkan bisa mengurangi kwalitas dan kwantitas dari beton jelas hanafi kepada Media MK.
Selain itu misalnya SCG Ready Mix jika ingin membawa dan memindahkan Bacthing Plant nya ke lokasi yang dekat dengan pekerjaan proyek, mereka juga harus mengurus ijin terlebih dahulu kedaerah setempat, dan ini akan menghabiskan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam kontrak, sedangkan pekerjaan harus selesai sesuai waktu yang ada di kontrak.
Masih menurut Hanafi dirinya memperkirakan mengapa PT. Lambo Ulina dan PT. Wukir Kencana mengambil keputusan untuk menggunakan Produksi Beton Bacthing Plant setempat. Yaitu; PT. Beton Bintang Selatan dan PT. Karya Sejati Ready Mix, karena tentunya banyak pertimbangannya, diantaranya yang pertama lokasi batching plant kedua pt tersebut sangat dekat dengan proyek.yang ke dua Musa sebagai anggota dewan juga seharusnya berterima kasih dengan pemenang proyek yang telah memperbedayakan perusahan lokal setempat artinya perekonimian wilayah sekitar proyek dapat berjalan.
Meski begitu kata Hanafi saya yakin pemenang Proyek Pembangunan Jalan Cikumpai – Ciparay dan Simpang Beyeh tidak bodoh, mereka mengambil keputusan itu sebelum nya pasti penuh dengan pertimbangan dan sudah diskusi, Tentunya diskusi dengan WALPAM juga sebagai Pengawalan dan Pengamanan Proyek dari Kejaksaan Tinggi Banten, atau bisa di katakan sebagai Pendampingan Hukum dalam Pelasaanaan Proyek. Seharus nya terkait yang di permasalahkan oleh Musa selaku anggota Dewan Provinsi, yang di tantang untuk berdiskusi itu adalah Walpam Proyek ( Pihak Kejaksaan Tinggi Banten ),bukan dengan Kadis PUPR. Jadi menurut saya dewan musa menantang diskusi dinas pupr terkait Pembangunan Jalan Cikumpai – Ciparay dan Simpang – Beyeh sangat salah alamat dan tidak profesional ucap Hanafi.
Karena kata Hanafi berdasarkan Peraturan Keputusan Kepala LKPP No. 122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaran katalog elektronik terkait produk yang di pesan harus memiliki Legal Standing, seperti ijin oprasional, lingkungan dll,memang itu benar, namun apakah mungkin Dinas yang ada di Provinsi Banten ini yang bisa melaksanakan Peraturan Keputusan Kepala LKPP No. 122 tahun 2022 dengan sempurna...?
Jika yang di permasalahkan hanya terkait teknis di lapangan, “itu hanya permasalahan kecil dan sepele saja. Kalau memang Musa mau, nanti saya akan berikan seluruh Data Transaksi Ekatalog dari semua dinas yang ada Provinsi Banten, seperti Dinas Pendidikan, Dinkes , Sekwan dan lain lain. Apakah pada dinas-dinas tersebut sudah melaksanakan Keputusan Kepala LKPP No. 122 tahun 2022. “Nanti silakan di chek sendiri saja, data akan saya berikan. Bahkan ungkap Hanafi ada yang lebih parah lagi terkait pelaksanaan pengadaan barang yang ada di Provinsi Banten lewat ekatalog, yang mana PMH nya sudah sangat jelas,tapi mereka masih santai santai aja terkait permasalahan nya. Apa karena sudah ada pengawalan, sehingga menjadikan mereka yakin dan percaya diri, tapi saya tidak tahu juga ujar Hanafi.
Lebih lanjut Hanafi mengatakan masalah dinas pu yang menggunakan Sistem Ekatalog terkait pelelangan,menurutnya kegiatan itu sudah mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63).
Di akhir pembicaraanya Hanafi Habib berpesan. Jika para pengusaha mau mendapatkan Proyek, harus ingat dan jangan lupa Baca Mantra….Ojo Lupo Ngopi Bareng Sebelum di Klik,Ojo Lupo Persiapkan Dako, Agar Tidak Ada Bayi Lahir Diluar Kandungan. (D3N)
Tag Terpopuler
TANTANGAN DISKUSI ANGGOTA DEWAN PROVINSI BANTEN KE DINAS PUPR SALAH ALAMAT
frontpemantaukriminalitas
Wednesday 2 October 2024 | October 02, 2024 WIB |
0 Views
Last Updated
2024-10-03T02:41:00Z
Direktur Eksekutif LSM BICC Mengkritisi dan ikut angkat bicara