Serang Media Kriminalitas- Menindaklanjuti Pemberitaaan dan adanya laporan pengaduan dari Solihin dan Suhada warga Desa Bulakan kepada Lembaga DPP- FPK, perihal adanya kegiatan Tambak Ikan Kerapu yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), berlokasi di Jalan Pariwisata Anyer Carita, tepatnya di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten.
Kepada awak media Ketua Divisi Pengkajian dan Pelaporan dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Asep Setiaji, menjelaskan bahwa Lembaganya akan segera menindaklanjuti terkait dengan adanya laporan pengaduan dari warga tersebut, kepada pihak pemerintah dan aparat penegak hukum ( APH), 10/11/2024.
Asep Setiaji mengungkapkan bahwa surat tertulis laporan dan pengaduan dari warga (red) kepada pihak lembaganya, merupakan dasar laporan pengaduan dan akan menjadi lampiran laporan pengaduan pihak lembaga kepada pihak pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ada 7 ( tujuh ) point' materi isi Surat Laporan Pengaduan dari warga ( red ) kepada pihak lembaga, yaitu sebagai berikut:1. Kegiatan Usaha tersebut diduga Tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan.
2. Lokasi Tambak Ikan Kerapu berada di zona Pariwisata bertentangan dengan RT RW Perda Kabupaten Serang.
3. Pihak Pengusaha Tambak Ikan Kerapu diduga tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air ( SIPA ) sebagaimana peraturan pemanfaatan air bersih yang diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air,
4. Pihak Pengusaha Tambak Ikan Kerapu diduga telah Mencemari lingkungan hidup dengan membuang Limbah dari tambak langsung ke laut hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”), serta melanggar diduga Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air,
5.Tambak Ikan Kerapu berada di sepandan pantai dan kurang lebih 30 meter pengusaha mereklamasi pantai yang diduga tidak dilengkapi perizinannya, dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 21 Tahun 2018
Mengatur bahwa lebar sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Lebar sempadan pantai disesuaikan dengan bentuk dan kondisi fisik pantai.
6. Pihak Pengusaha Tambak Ikan kerapu menutup akses jalan publik yang bertentangan dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2016
Mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan batas sempadan pantai. Penetapan batas sempadan pantai dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem, kehidupan masyarakat, dan alokasi ruang untuk akses publik dan saluran air
7. Dampak dari aktifitas tambak Ikan kerapu menimbulkan Bau menyengat ketika sedang memberikan pakan makanan di kolam tambaknya, dan itu sangat menggangu lingkungan masyarakat, bahkan selama ini perusahaan tidak pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga dan lingkungan setempat,
Tembusan :
1. Kementrian Lingkungan Hidup
2. Kementrian ESDM
3. Kementrian Kelautan dan Perikanan
4. Pj. Gubernur Banten.
5. Kapolda Banten
6. Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Banten.
7. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Banten.
8. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten.
9. KA Satpol PP Provinsi Banten
10. Ombudsman RI Perwakilan provinsi Banten.
11. Bupati Serang.
12. Kepala Dinas PUPR kabupaten serang.
13. Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Online.
Dalam rangka penegakan peraturan dan perundangan undangan serta penegakan supremasi hukum kami selaku pihak lembaga sosial kontrol akan menindaklanjuti dengan melaporkannya sesuai dengan yang dilaporkan oleh warga." Surat Resmi terkait Laporan Pengaduan dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) akan kami kirimkan lewat Kantor Pos dan Giro, Tukas Asep Setiaji.(Red)