-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lembaga FPK Somasi Pengusaha Budidaya Tambak Udang Di Carita

Thursday, 1 May 2025 | May 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T22:47:23Z


Pandeglang Media Kriminalitas- Beroperasinya Tambak Udang milik PT. Perambo, seluas kurang lebih 2 Hektar yang beroperasi di Desa Sukarame, Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Banten diduga Ilegal, karena ditemukan beberapa kejanggalan terkait perizinan pada budidaya Tambak Udang menabrak aturan dan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut diungkapkan oleh Asep Setiaji, Ketua Divisi DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), kepada awak media,Kamis,01/05/25.

 Asep menjelaskan, hasil investigasi ke lokasi Tambak udang tersebut didasarkan adanya pengaduan dari para petani penggarap sawah, yang mengungkapkan bahwa pembuangan Air Limbah dari Tambak udang tersebut telah mencemari area pesawahan, yang dampaknya pada berkurangnya hasil panen padi, serta menimbulkan bau yang tak sedap dan gatal gatal ketika para petani turun ke sawah."Kita sudah temukan beberapa kejanggalan mengenai operasi tambak udang ini terang Asep kepada media. 

Lebih lanjut Asep Setiadji, mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Dalam rangka ikut serta menegakkan supremasi hukum Lembaga DPP Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) akan segera melayangkan Surat somasi/ teguran 1 kepada PT. Perambo, milik Candra Beni sekaligus meminta kepada Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten, serta pihak terkait untuk segera menutup kegiatan perusahaan Budidaya Tambak Udang, dan memberikan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya.

" Sebagai pelaku sosial kontrol kami berkewajiban untuk menyampaikan fakta fakta dan catatan penting berkaitan dengan beroperasinya Tambak Udang milik PT. Perambo, yang kami duga telah mencemari lingkungan hidup, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai, sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp.9 miliar, 

Beroperasinya Budidaya tambak Udang PT. Perambo kami duga telah melanggar Dasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (UU 17/2019) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023). Selain itu, ada juga Keputusan Menteri ESDM Nomor 259.K/2022 tentang Pengusahaan Air Tanah

Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dapat mengakibatkan sanksi hukum. Sanksi untuk pelanggaran SIP bisa berupa hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Pelanggaran SIPA dapat dikenai denda hingga Rp5 miliar beber Asep Setiadji 

Ditempat terpisah N salah seorang karyawan Tambak Udang, yang dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa Budidaya tambak udang ini sudah lama beroperasi dan diketahui bahwa tambak udang memliki 12 kolam dan sudah 4 kali berhasil memanen udang sebanyak 4 sampai 5 Ton per kolamnya, total panen udang sekitar 240 Ton sampai saat ini."Hasil panen tersebut di jual dengan sistem lelang, dan sudah banyak suplyer yang datang kesini.

Lebih lanjut N manyampaikan bahwa Tambak Udang itu milik Candra Bani dibawah bendera PT. Perambo."Pemiliknya pak Candra Bani, kalau perusahaan nya itu PT. Perambo,"tutupnya.

Sampai ditayangkan berita ini, Candra Bani belum dikonfirmasi lebih lanjut.(Red)


×
Berita Terbaru Update