Hanafi Habib meminta kepada penyidik kejaksaan tinggi banten untuk memfocuskan penyidikan perbuatan melawan hukumnya dalam bentuk mark-up harga secara keseluruhan pada satuan pavingblok terpasang, yang harga rata-ratanya sebesar Rp.350.000,00/meter terpasang. Meskipun di masing –masing daerah, harganya ada yang mencapai Rp.414.000/meter terpasang.
Selanjutnya Hanafi juga menjelaskan bahwa proyek PSU untuk jalan lingkungan ada sebanyak 939 titik,yang dibagi menjadi dua bagian; diantaranya untuk jalan lingkungan yang bermaterial Pavingblok sebanyak 820 paket, terdapat di wilayah kabupaten tanggerang,Kabupaten Serang,Kota Serang,Kota Cilegon,Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Selebihnya untuk 119 paket jalan lingkunan yang bermaterial Hotmix terdapat di wilayah Kota Tanggerang dan Kota Tanggerang Selatan. Namun Hanafi meminta Pidsus Kejati Banten untuk focus pada penyidikan jalan lingkungan yang bermaterial Pavingblok yang diduga ada kerugian Negara mencapai minimal Rp.30 Milyar.
Untuk itu Hanafi sangat percaya dan yakin ‘bahwa Kejaksaan Tinggi Banten, khususnya pada penyidik bidang khusus, akan segera dapat mengungkap dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan lingkungan tahun 2024 di DPRKP Provinsi Banten yang menelan anggaran mencapai Rp.435 Milyar. Karenanya sebagai lembaga yang telah berhasil meraih kepercayaan publik dan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya di masyarakat, hal ini tentunya dipengaruhi oleh kinerja Bidang Pidsus dalam menangani kasus korupsi,kepercayaan itu tentunya perlu untuk menunjukan transparansi dalam penyidikan lebih lanjut, untuk menjaga dan meningkatkan citra Kejaksaan Tinggi Banten terhadaf public yang selama ini sudah terbentuk.
Lebih lanjut Hanafi mengatakan jika memang pihak kejaksaan tinggi banten ada kekurangan data dan perlu penjelasan lebih rinci, dirinya siap dan bersedia untuk memberikan data realisai yang dibutuhkan sebagai bahan tambahan penyidikan lebih lanjut.(Red)
