-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPP-LEMBAGA FPK LAPORKAN POLTEKES BANTEN TERKAIT PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG PENDIDIKAN

Thursday, 11 September 2025 | September 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-12T02:12:17Z

Banten Media Kriminalitas- DPP-Front Pemantau Kriminalitas secara resmi akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Renovasi Gedung Pendidikan (Asrama) Tanggerang, yang di laksanakan oleh Politeknik Kesehatan Kemenkes Banten. Sumber dana dari APBN Kemenkes Badan Layanan Umum (BLU) Poltekkes Banten T.A 2024 sebesar Rp. 2,133.533.029,00 . ( Dua Milyar, Seratus Tiga Puluh Tiga Juta, Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu, Dua Puluh Sembilan Rupiah ). “Pasalnya pada paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV.Sinar Palka Utama di duga adanya pelanggaran yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, ”Berupa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maupun yang tertuang di dalam Surat Perjanjian Kontrak.

Direktur Eksekutif DPP- Lembaga FPK DJ.Syahrial Deny.GMA yang akrab disapa Deny Debus, menjelaskan bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan, banyak yang dilakukan perubahan dan adanya tambahan pekerjaan. Seharusnya jika ada tambahan pekerjaan PPK dan pelaksana membuat Shop Drawing dan As Built Drawing, serta membuat Justek yang tentunya diketahui oleh konsultan pengawas. Namun hal itu tidak dilakukan oleh PPK. Ada apa ini terang Deny Debus kepada media kriminalitas.

Meski begitu jika dalam masa pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung Pendidikan yang telah melewati batas akhir pelaksanaan hingga bulan januari 2025. Seharusnya PPK membuat jaminan pembayaran di Bank pemerintah/Swasta sebelum melakukan pencairan 100 persen. Karena hal itu merupakan syarat mutlak untuk dapat melakukan pencairan 100 persen. 

Sebab menurut Deny apabila pelaksanaan pekerjaan belum juga selesai dengan akhir masa pelaksanaan di akhir tahun, maka PPK seharusnya meminta jaminan pembayaran kepada pelaksana sesuai dengan sisa progress sebelum tangal akhir kontrak. Selanjutnya PPK juga harus membuat addendum kontrak dengan perpanjangan waktu dan harus di lampirkan serta dibuat jadwal sisa pelaksanaan dan Justifikasi teknis (Justek) yang sesuai dengan aturan. Selanjutnya pelaksana juga harus membayar denda untuk keterlambatan 1/1000 sesuai yang tertera di dalam kontrak selama pelaksanaan perpanjangan /keterlambatan waktu pekerjaan. 

Meskipun begitu pembayaran yang dilakukan oleh pihak Poltekkes (PPK) dengan cara progres bertahap. Akan tetapi anehnya pembayaran 100 persen telah dilakukan pada bulan desember tahun 2024 sebelum pelaksanaan pekerjaan selesai dikerjakan. Hal itu yang menjadikan pertanyaan ujar Deny Debus.   

Sementara itu berdasarkan hasil investigasi di lapangan banyak ditemukan beberapa bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, seperti keramik lantai yang seharusnya memakai merk Roman akan tetapi yang terpasang memakai merk Kia. “Jelas ada perbedaan harga dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu bahan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi seperti; Kusen alumunium, Semen, Besi dll. Hal itu tentunya merupakan suatu penyelewengan atau penyimpangan, bahkan adanya penyalahgunaan kewenangan didalam melaksanakan paket pekerjaan untuk Renovasi Gedung Pendidikan (Asrama) Tanggerang. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara yang berdampak kepada Perekonomian Negara.

Ketika mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Oleh karena itu Deny Debus berharaf kepada Kejaksaan Tinggi Banten setelah laporan resmi yang dilayangkan oleh DPP-FPK masuk, mau melakukan intelijen yustisial untuk segera melakukan upaya penyelidikan guna memastikan adanya penyimpangan terkait dugaan perbuatan melawan hukum.”Berupa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maupun yang tertuang di dalam Surat Perjanjian Kontrak di Politeknik Kesehatan Kemenkes Banten. Pada Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Pendidikan (Asrama) Tanggerang.(Red)


 

×
Berita Terbaru Update