-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPP-FPK Layangkan Surat Permohonan Kepada Kejati Banten

Tuesday, 2 December 2025 | December 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-02T23:55:11Z

Banten Media Kriminalitas- DPP-Front Pemantau Kriminalitas kembali melayangkan surat pada Kejaksaan Tinggi Banten perihal permohonan pemberitahuan pengembangan penyelidikan kepada pelapor, terkait surat laporan pendahuluan yang di layangkan Nomor : 0461 / LSM / DPP- FPK / 0-IX / 2025. Pada tanggal 29 September 2025. Tentang mohon dilakukan pemeriksaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten dalam Pelaksanaan Kegiatan Pelebaran Ruas Jalan Taktakan- Gunung Sari –Mancak –Anyer. Dengan nilai anggaran Rp. 38,842,622,850,00 ( Tiga Puluh Delapan Milyar, Delapan Ratus Empat puluh Dua Juta, Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu, Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah). Sumber dana APBD T.A 2024, yang diduga adanya perbuatan melawan hukum berupa Mark-Up harga dalam menetapkan pagu anggaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi maupun dari Kerangka Acuan Kerja (KAK). 

Masuli anggota Divisi Investigasi DPP-FPK saat ditemui di PTSP Kejaksaan Tinggi Banten. mengatakan bahwa surat permohonan yang ke satu ini di layangkan pada tanggal 29 Nopember 2025, hal itu dilakukan untuk meminta surat Pemberitahuan Pengembangan Penyelidikan Kepada Pelapor. Semoga saja surat permohonan yang ke satu ini mendapatkan respon dari Kejati Banten terang Masuli.

Masuli juga berharaf komitmen dari Kejaksaan terhadap janjinya nya dalam penegakan hukum. dan  cepat tanggap terhadap laporan masyarakat agar segera melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, jika memang ada indikasi perbuatan melawan hukum. kami hanya ingin mengetahui sejauh mana proses penyelidikian/penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejati Banten terkait surat laporan kami. Mengingat terhitung sudah berjalan 49 hari sejak surat laporan pendahuluan yang kami layangkan namun belum juga mendapatkan jawaban. Kalau memang laporan kami tidak bisa di tindaklanjuti atau diproses hukum, setidaknya pihak Kejati memberikan informasi melalui surat tertulis. Kami masih berharap semoga dengan surat yang kesatu ini, Kejati Banten mau merespon dan mengabulkan permohonan kami,sehingga kami tidak perlu melayangkan surat LAPDUMAS (Laporan Pengaduan Masyarakat) kepada Kejaksaan Agung. (Red)



 

×
Berita Terbaru Update