Serang Media Kriminalitas- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 kembali menuai sorotan tajam. Khususnya pada pos Belanja Jasa Tenaga Ahli di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Banten yang menyentuh angka sekitar Rp.7 miliar, publik mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Besarnya anggaran yang terserap untuk tenaga non-ASN ini dinilai tidak rasional di tengah tuntutan efisiensi birokrasi. Terlebih lagi, sejumlah lembaga masyarakat pemerhati kebijakan public sebelumnya menemukan indikasi dalam proses rekrutmen yang tertutup. Rekrutmen tenaga ahli tersebut diduga kuat minim transparansi dan tidak melalui pengumuman kompetitif secara terbuka kepada masyarakat.
Berdasarkan asumsi perhitungan, terdapat indikasi adanya dugaan Mark-Up untuk belanja Paket Jasa Tenaga Ahli di Diskominfo Provinsi Banten yang dimasukan pada Deskripsi Beban Jasa Tenaga Ahli. Serta tidak memiliki dasar dalam menentukan besaran pagu anggaran pada system swakelola. Bahkan anggaran yang ditetapkan oleh Diskominfo telah mengabaikan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 22 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Belanja (SHSB) Tahun Anggaran 2026.
Sehingga kondisi ini memicu kecurigaan adanya pemborosan keuangan daerah, atau bahkan potensi praktik penempatan "orang dekat" hingga modus tenaga ahli fiktif yang kerap merugikan keuangan negara.
1. Paket Beban Jasa Tenaga Ahli Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Rp.1.683.902.000.
2. Paket Beban Jasa Tenaga Ahli Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Rp. 1.179.431.000.
3. Paket Beban Jasa Tenaga Ahli Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Provinsi Rp. 2.633.000.000.
Direktur Eksekutif Lembaga DPP Front Pemantau Kriminalitas (DPP-FPK) DJ.Syahrial Deny,S,Ip yang akrab disapa Deny Debus menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) di Diskominfo Banten memperlihatkan adanya kejanggalan. Sejumlah porsi tugas yang diklaim sebagai pekerjaan "tenaga ahli" disinyalir hanya mencakup kegiatan teknis biasa, seperti pengelolaan media sosial, pembuatan konten harian, hingga pemeliharaan website,yang semestinya sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu,"Kami meminta Kejati Banten agar tidak tinggal diam dan bersikap pasif. Aparat penegak hukum harus segera memanggil dan memeriksa Kepala Diskominfo Provinsi Banten serta pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait kontrak kerja, spesifikasi, hingga daftar kehadiran fisik para tenaga ahli tersebut,"ujar Deny Debus.
