Berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan bahwa proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut dilaksanakan oleh satu perusahaan yaitu CV.Zarmina Faiqa selaku penyedia. Namun sayangnya anggaran sebesar Rp12,96 Miliar ini sama sekali tidak tercatat di dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Anggaran kegitan tersebut antara lain;
1. Pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan (Outsourcing) sebesar Rp.6.396.000,000
2. Penggadaan Jasa Tenaga Kebersihan Juru Situ Dan PHL (Outsourcing) Sebesar Rp.6.068,000,000
3. Pemeliharaan Tanah Non Persil Tanah Basah pada Wilayah Kabupaten Tanggerang Sebesar Rp.498,000,000.
Meskipun anggaran tersebut tidak tercatat di dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) SiRUP LKPP, Anehnya timbul di dalam data realisasi anggaran.
Kendati begitu anggaran jasa kebersihan yang dilaksanakan pihak ketiga CV.Zarmina Faiqa sebesar Rp12,96,000,000 Miliar, akan tetapi terdapat pula anggaran yang sama pada anggaran swakelola, untuk kegiatan upah pekerja harian pemeliharaan situ/tendon air sebanyak 170 orang pekerja, dengan nilai anggaran sebesar Rp.7,380.000,000.
"Berdasarkan analisis, bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa tenaga kebersihan yang ada di UPTD Cidurian –Cisadane pada tahun 2026, terdapat indikasi kuat bahwa ke tiga paket anggaran jasa kebersihan tersebut, dua diantara kegiatannya diserahkan oleh pihak ke tiga CV.Zarmina Faiqa dan yang satu kegiatan lagi di swakelolakan atau dikerjakan oleh UPTD itu sendiri. Hal ini di dicurigai adanya anggaran tumpang tindih pada tenaga jasa kebersihan. Bahkan diduga kuat adanya manipulasi tenaga kerja (fiktif) dalam realisasi di lapangan.
Direktur Eksekutif Lembaga DPP Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny,S,Ip atau yang lebih dikenal Deny Debus menilai adanya anggaran kegiatan yang tidak tercatat di system SiRUP LKPP ini sebagai indikasi Pelanggaran Berat, bahkan pelanggaran hukum serius. "Jika anggaran belasan miliar rupiah yang ada di UPTD Cidurian–Cisadane tidak diinput ke dalam SiRUP LKPP namun kegiatannya terdapat didalam data realisasi, ini bukan hanya sekadar kelalaian administrasi saja, akan tetapi ini ada niatan buruk yang secara tersistimatis untuk menghindari dan mematikan fungsi pengawasan dari publik, dan patut diduga sebagai proyek titipan atau anggaran siluman," tegas Deny Debus.
Ketidakpatuhan Didik Purwanto selaku kepala UPTD Cidurian-Cisadane bertolak belakang dengan upaya kampanye digitalisasi pengawasan seperti aplikasi internal SiMonOP Banten yang kerap mereka banggakan. Namun fakta di lapangan memperlihatkan sistem tersebut hanyalah kedok pemanis di tengah bobroknya akuntabilitas anggaran riil.
Lebih lanjut Deny Debus mengatakan bahwa sesuai Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 ayat 2 dan Undang-Undang Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 52. Setiap instansi wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara transparan melalui platform SiRUP LKPP sebelum anggaran dilaksanakan. Langkah ini dimaksudkan untuk transparansi pelaksanaan anggaran dan keterbukaan informasi public, hal itu juga guna mencegah kongkalikong dan untuk menutup celah korupsi.
Untuk itu Deny Debus meminta kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten DR.Ir.Arlan Marzan.ST,MT untuk menegur keras atau memberikan sangsi disiplin kepada Kepala UPTD Cidurian-Cisadane terkait masalah ini, jangan sampai dengan adanya permasalahan ini dapat mencoreng prestasi yang sudah dicapai oleh Kepala Dinas PUPR dimata Gubernur dan dimata Publik.(Red)
