Banten Media Kriminalitas- Transparansi tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali berada di titik nadir. Dugaan kuat adanya anggaran siluman pada sejumlah dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini mencuat ke publik. Pasalnya, sejumlah alokasi proyek bernilai fantastis disinyalir sengaja diselundupkan tanpa pernah ditayangkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Salah satu contoh pada pelaksanaan anggaran kegiatan di UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane pada tahun 2026 sebesar Rp.12 milyar lebih, tidak tercantum dalam RUP. Hal tersebut jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 KUHP.“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.” Maka dikenakan Sanksi Pidana (Pasal 48 Ayat 1): Pelanggar diancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp.2.000.000.000,00.
Selain itu juga UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane telah melanggar Undang-Undang Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 52. Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Selanjutnya UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane telah melanggar Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 ayat 2 tentang Pengadaan Barang dan Jasa wajib diumumkan paling lambat tanggal 31 maret pada tahun berjalan.
Ketidakpatuhan ini bukan hanya sekadar masalah administrative saja, melainkan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan publik. Berdasarkan aturan, seluruh rencana pengadaan barang dan jasa wajib diumumkan di SiRUP LKPP sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Ketika sebuah anggaran berjalan tanpa rekam jejak digital di sistem tersebut, maka proyek tersebut patut diduga sebagai "Anggaran Kegiatan Siluman" yang sangat rawan menjadi bancakan korupsi. yang bertujuan untuk kepentingan pribadi,kelompok maupun golongan.
Praktik culas dan tindakan buruk ini bukan hanya terjadi di UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane saja, melainkan hampir diseluruh OPD atau SKPD yang ada di provinsi banten. Tentu hal tersebut jelas menabrak dan melanggar UU ITE, UU KIP dan Peraturan LKPP terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perlu diketahui bahwa SiRUP diciptakan untuk tranparansi pelaksanaan anggaran dan keterbukaan informasi public agar masyarakat dan lembaga pemantau bisa mengawasi kemana saja anggaran dari uang rakyat digunakan.
Jadi dengan tidak diinputnya anggaran pelaksanaan kegiatan di RUP LKPP tersebut oleh beberapa OPD di Pemprov Banten, hal ini sudah dianggap kebiasaan buruk, meskipun melanggar aturan, bahkan sudah di anggap remeh, meski diketahui sangsi hukumnya terbilang berat, karena melanggar 2 undang-undang dan 1 peraturan yang disebutkan diatas. Hal ini diduga sudah ada Mens-Rea dari sejak awal untuk menutup pintu transparansi publik. Sehingga kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar? Bagaimana mungkin anggaran pelaksanaan kegiatan yang tidak terdaftar diperencanaan dan di Sirup RUP LKPP. Namun tiba-tiba anggaran pelaksanaan kegiatan tersebut bisa timbul di Data Realisasi anggaran LKPP, bahkan bisa lolos dalam proses pencairan dana di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)?
Lemahnya fungsi kontrol internal, khususnya oleh Inspektorat Provinsi Banten dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), menjadi sorotan tajam dengan adanya pembiaran ini. Sehingga mengindikasikan bahwa sistem pengawasan internal bentukan pemprov banten mandul dan terkesan melakukan aksi tutup mata terhadap penyelundupan kegiatan anggaran siluman yang ada di OPD-OPD. Di sisi lain, Inspektorat Banten sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tampaknya tidak bisa berbuat banyak. Padahal sistem digitalisasi penganggaran seperti e-planning dan e-budgeting yang selama ini dibanggakan sebagai tameng antikorupsi ternyata terbukti hanyalah pajangan digital yang mudah dimanipulasi oleh operator yang memegang kendali penuh pada sistem.
Direktur Eksekutif Lembaga DPP Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny,S,Ip dan juga Relawan Gubernur Jawa Barat (Bapak Aing) yang tergabung dalam Komunitas KDM Nusantara menilai, bahwa modus menyembunyikan pelaksanaan anggaran dari SiRUP LKPP sebenarnya merupakan trik lama guna memuluskan praktik untuk kepentingan pribadi dan golongan maupun "titipan" oknum tertentu. Proyek-proyek ini biasanya menggunakan metode system E-purchasing yang diarahkan kepada vendor-vendor "binaan" tanpa melalui kompetisi yang sehat terang Dir-FPK yang biasa disapa Deny Debus.
Padahal dampaknya sangat fatal. Selain dapat merugikan keuangan daerah akibat potensi mark-up harga atau volume, kualitas pengerjaan proyek di lapangan pun menjadi sangat meragukan, karena dari sejak awal luput dari radar pengawasan publik.
Lebih jauh Deny Debus meminta kepada Gubernur Banten Andra Soni untuk segera mencopot kepala dinas maupun kepala uptd yang sengaja menyembunyikan anggaran- anggaran kegiatan siluman yang tidak memasukan anggaran kegiatan di Sirup RUP diperencanaan LKPP. Karena hal ini sudah melanggar undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Saat ini Pemprov Banten tidak bisa lagi berlindung di balik alasan "kesalahan teknis input data." Alasan klasik seperti itu sudah tidak relevan dan terkesan membodohi masyarakat banten, Dengan kondisi saat ini masyarakat banten jangan lagi disuguhi drama pemborosan uang rakyat demi syahwat politik penguasa.
Kini, bola panas berada di tangan Gubernur Banten Andra Soni untuk segera merombak dan mengevaluasi total bagi para jajarannya. Jika kepala dinas dan kepala UPTD yang terbukti tidak memasukkan anggaran kegiatan di Sirup RUP tetapi merealisasikan, bahkan mengeksekusi anggaran siluman harus segera dicopot dari jabatannya dan diproses secara pidana tanpa pandang bulu.
Lebih dari itu, Deny Debus meminta kepada rekan-rekan LSM dan Media, khususnya kepada aparat penegak hukum di banten harus segera turun tangan untuk dapat membongkar gurita anggaran siluman ini. Masyarakat banten berhak menuntut ke mana setiap rupiah uang pajak mereka dialokasikan, dan siapa saja aktor intelektual di balik proyek-proyek gelap ini.(Red)
