-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lembaga DPP-FPK Ingatkan! Gubernur Banten Segera Mengantisipasi Adanya Anggaran Siluman Di OPD Provinsi

Wednesday, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T23:45:49Z


Banten Media Kriminalitas- Transparansi tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali berada di titik nadir. Dugaan kuat adanya anggaran siluman pada sejumlah dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini mencuat ke publik. Pasalnya, sejumlah alokasi proyek bernilai fantastis disinyalir sengaja diselundupkan tanpa pernah ditayangkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketidakpatuhan ini bukan hanya sekadar masalah administrative saja, melainkan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan publik. Berdasarkan aturan, seluruh rencana pengadaan barang dan jasa wajib diumumkan di SiRUP LKPP sebagai bentuk keterbukaan informasi. Ketika sebuah anggaran berjalan tanpa rekam jejak digital di sistem tersebut, maka proyek tersebut patut diduga sebagai "proyek gelap" yang sangat rawan menjadi bancakan korupsi.


Anggaran Siluman di Pemprov Banten, Proyek Gelap Menyusup, Transparansi Sirup LKPP Dipertanyakan


Praktik culas ini jelas menabrak Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perlu diketahui bahwa SiRUP diciptakan agar masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas bisa memantau ke mana saja uang rakyat mengalir. 


Jadi dengan tidak diinputnya anggaran tersebut, dibeberapa OPD di Pemprov Banten diduga dengan sengaja untuk menutup pintu transparansi. Sehingga kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar?, Bagaimana mungkin anggaran yang tidak terdaftar di perencanaan formal bisa lolos dalam proses pencairan dana di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)?


Lemahnya fungsi kontrol internal, khususnya oleh Inspektorat Provinsi Banten, menjadi sorotan tajam. Dengan adanya pembiaran ini, sehingga mengindikasikan bahwa sistem pengawasan internal bentukan pemprov banten mandul dan terkesan melakukan aksi tutup mata terhadap penyelundupan anggaran. Di sisi lain, Inspektorat Banten sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tampaknya tidak bisa berbuat banyak. Padahal sistem digitalisasi penganggaran seperti e-planning dan e-budgeting yang selama ini dibanggakan sebagai tameng antikorupsi ternyata terbukti hanyalah pajangan digital yang mudah dimanipulasi oleh operator yang memegang kendali penuh pada sistem.


Direktur Eksekutif Lembaga DPP Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny,S,Ip menilai, bahwa modus menyembunyikan anggaran dari SiRUP LKPP sebenarnya merupakan trik lama guna memuluskan praktik "titipan" oknum tertentu. Proyek-proyek ini biasanya langsung dieksekusi melalui metode Penunjukan Langsung (PL) atau pengadaan yang diarahkan kepada vendor-vendor "binaan" tanpa melalui kompetisi yang sehat terang Dir-FPK yang biasa disapa Deny Debus.


Padahal dampaknya sangat fatal. Selain dapat merugikan keuangan daerah akibat potensi mark-up harga, kualitas pengerjaan proyek di lapangan pun menjadi sangat meragukan, karena dari sejak awal luput dari radar pengawasan publik.


Lebih jauh Deny Debus mengatakan dengan sikap diam dan tertutupnya kepala dinas terkait saat dikonfirmasi, malah justru semakin memperkuat sinyalemen bahwa ada hal besar yang sedang disembunyikan. 


Saat ini Pemprov Banten tidak bisa lagi berlindung di balik alasan "kesalahan teknis input data." Alasan klasik seperti itu sudah tidak relevan dan terkesan membodohi masyarakat banten, Dengan kondisi saat ini masyarakat banten jangan lagi disuguhi drama pemborosan uang rakyat demi syahwat politik penguasa.


Kini, bola panas berada di tangan Gubernur Banten Andra Soni untuk segera merombak dan mengevaluasi total bagi para jajarannya. Jika kepala dinas dan oknum pejabat yang terbukti memasukkan atau mengeksekusi anggaran siluman harus segera dicopot dari jabatannya dan diproses secara pidana tanpa pandang bulu.


Jika Gubernur Banten dan jajaran pimpinan di Pemprov Banten tetap bungkam dan membiarkan anggaran siluman ini mengalir tanpa kejelasan, maka jargon "Banten Berakhlak dan Transparan" hanyalah bualan belaka di atas kertas. Rakyat Banten berhak menuntut ke mana setiap rupiah pajak mereka dialokasikan.


Lebih dari itu, aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan Tinggi Banten maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun tangan untuk dapat membongkar gurita anggaran siluman ini. Masyarakat banten berhak menuntut ke mana setiap rupiah uang pajak mereka dialokasikan, dan siapa saja aktor intelektual di balik proyek-proyek gelap ini.(Red)



×
Berita Terbaru Update