SERANG – Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap delapan tersebut, untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Perpanjangan PSBB dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomo 443/Kep.97-Huk/2021 tanggal 18 April 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto mendukung kebijakan tersebut.
“Kami dari Polda Banten mendukung kebijakan bapak Gubernur yang memperpanjang PSBB di Banten. Kebijakan ini tentunya atas dasar. Dan tentunya dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,” kata Rudy Heriyanto.
PSBB tahap ke delapan ini berlaku selama 30 hari sejak tanggal 19 April 2021 hingga tanggal 18 Mei 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti
penyebaran Covid-19.
Kapolda berharap pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, seperti disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“Kami dari Polda Banten dan Jajaran pasti mendukung kebijakan yang diambil pemerintah dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten. Dan kami siap untuk bersinergi,” tandasnya. (Bidhumas)