-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi A DPRD Kota Depok Soroti Dugaan Pungli PTSL

Wednesday 6 October 2021 | October 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-17T04:39:58Z

KOTA DEPOK – Komisi A DPRD Kota Depok soroti terkait dugaan pungli pada kepengurusan PTSL yang marak dilakukan oleh oknum petugas Kelurahan Hingga BPN Kota Depok.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Depok H. Hamzah, SE.,MM. di Ruang Komisi A pada Rabu, (06/10/2021).

“Jadi ada masyaratak yang mengadukan bahwa saat melakukan kepengurusan sertifikat melalui program PTSL dipungut biaya dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp. 600.000, Rp. 2.500.000, bahkan ada yang mencapai hingga Rp. 4.000.000,” tegasnya

Yang mana diketahui Komisi A memiliki tugas, salah satunya yaitu dalam pengawasan bidang pertanahan di Kota Depok untuk mengawal setiap kebijak serta aturan dalam kepengurusan administrasi yang berkaitan dengan pertanahan.

Dalam hal ini Komisi A mendapati aduan masyarakat Kota Depok yang dipungut biaya oleh oknum petugas diluar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah saat mengurus Sertifikat Tanah melalui program PTSL.

“Setelah adanya aduan tersebut, kami komisi A sudah memanggil Kepala BPN terkait penekanan terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan dan memberatkan masyarakat terhadap biaya PTSL namun, hingga saat ini kepala kantor BPN Kota Depok belum dapat hadir dengan alasan sedang di luar kota,” jelas Hamzah saat dijumpai siber.news di Ruang Komisi A DPRD Kota Depok.

Seperti kita ketahui, PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.

Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.

Namun, kali ini banyak masyarakat yang mengadukan terkait dugaan pungli dalam kepengurusan PTSL yang diselenggarakan di Kota Depok.

Menyikapi hal tersebut, Komisi A DPRD Kota Depok akan meloporkan kepada Ombudsman.

“Jika tidak ada tindakan perbaikan dari BPN Kota Depok makan kami komisi A akan melaporkan hal ini ke ombudsman,” tegas Hamzah Ketua Komisi A DPRD Kota Depok (06/10). (Teguh)

×
Berita Terbaru Update