-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buruh Berunjuk Rasa di Kantor BPJS Tenaga Kerja.

Tuesday 22 February 2022 | February 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-17T04:39:45Z


Serang,KV - Aksi unjuk rasa yang di lakukan Serikat buruh akan terus menggelar demonstrasi sampai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur Jamian Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat usia 56 tahun dicabut, aksi ini terjadi di Kantor BPJS Tenaga Kerja Cipete Kota Serang, Rabu (23/02/2022).


Aksi ini diikuti oleh para serikat buruh diantaranya Forum Solidaritas Buruh Cikoja (FSBC), KSPSI Garda Metal. KSPN dan Partai Buruh.


Agus salah satu pendemo mengatakan "Syarat umur untuk mencairkan 100% dana JHT (Jaminan Hari Tua) milik pekerja dalam Permenaker tersebut cukup merugikan para pekerja. sebab menurutnya dana yang dihimpun tersebut merupakan milik dan menjadi hak pekerja."


Menurut Agus dana JHT tersebut banyak digunakan oleh para pekerja ketika mengalami pemutusan kontrak kerja yang digunakan sebagai modal usaha setelah tidak lagi bekerja di perusahaan sambil menunggu pekerjaan yang baru.



"Ketika kita putus dari pekerjaan itu, kan kita belum tentu mendapat pekerjaan, nah kalau ada JHT itu bisa dicairkan, kan bisa menjadi modal usaha baru, kalau harus nunggu hingga 56 tahun, kita mau makan apa" sambung Agus


Hanafi menambahkan, seharusnya pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan harus mempertimbangkan banyak sisi terutama dari sisi pekerja.


Sebab menurutnya yang akan menjadi sasaran dari aturan tersebut nantinya adalah para pekerja. Oleh sebab itu menurutnya pemerintah penting untuk mendengarkan suara dari para pekerja sebagai objek regulasi.


Tolong didiskusikan lagi, jangan sembarang ngambil tindakan, apalagi kondisi seperti ini yang masih pandemi" kata Hanafi


"Jadi sebetulnya JHT itu membantu para pekerja yang ketika resign untuk bisa mendapatkan modal baru untuk membangun usaha baru," tutupnya.


((Tantowi/RG).


×
Berita Terbaru Update