Kabupaten Serang KV - Project yang sudah berjalan 10 hari ini dinilai tidak jelas dan akhirnya di berhentikan oleh sejumlah warga Kampung Kosambi satu, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Minggu (13/03/2022).
Ridam Ketua Rt Kampung Kosambi satu mengatakan dengan adanya project tersebut satu orang pekerja pun yang dipekerjakan di Projek itu tidak ada yang melapor ke ketua Rt setempat,padahal ketentuannya 1x 24 jam Tamu diwajibkan lapor kepada ketua Rt setempat.
Dengan adanya project tersebut saya dan ketua pemuda mendatangi lokasi project tersebut untuk memberhentikan para pekerja project agar tidak beraktivitas dalu sebelum pihak pelaksana project dan atau yang bertanggung jawab pada project tersebut untuk menemui ketua Rt dan melaporkan data KTP identitas para pekerjanya dan sekaligus menyampaikan kejelasan terkait project tersebut, menurut informasi aktivitas pelaksanaan project di kampung Kosambi satu. Diperkirakan dua atau tiga bulan.
Demi tertib administrasi para pekerja yang datang ke Kampung Kosambi satu ini harus di terbitkan surat keterangan domisili, sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga demi ketertiban serta keamanan masyarakat ( KANTIBMAS ), sudah seharusnya pihak pelaksana project menghargai masyarakat kampung Kosambi satu etikanya ketika masuk ke ke kampung Orang permisi terlebih dahulu jangan selonong begitu saja.
Ini kan tidak melalui prosedur seperti itu.
Tau tau mereka sudah mulai beraktivitas di lokasi project tersebut",ungkap nya.
Sementara itu Rezqi Hidayat,S.Pd, Sekjen DPP Front Pemantau Kriminalitas menambahkan wajar kalau masyarakat melakukan penyetopan project karena memang siapapun harus punya etika ketika masuk ke Kampung Orang apalagi berkaitan dengan aktivitas pembangunan dengan melibatkan para pekerja yang tidak diketahui asal mulanya.
Dengan adanya project tidak jelas di Kampung Kosambi satu yang di berhenti kan warga, sangat di dukung oleh pihak kami selaku sosial control dari DPP lembaga FPK, tentunya akan mempertanyakan kelengkapan perijinannya terlepas itu project ini pribadi atau Project perusahaan, karena perlu diketahui hal yang mendasar bahwa Desa karang Suraga, Kecamatan Cinangka merupakan zona hijau", imbuh nya.
Project tersebut di perkirakan luas tanah nya sekitar 8 s/d 10 hektar, hanya pembangunan pemagaran sifatnya untuk pengamanan aset pribadi / milik pribadi, sekalipun pembangunan pribadi, akan tetapi pihak pemilik harus mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku karena kegiatan pembangunan yang saat ini dikerjakan ada di garis sempadan jalan ( GSJ) baik itu jalan nasional maupun jalan Desa contohnya RUMIJA (Ruang Milik Jalan) adalah ruang yang terdapat pada pedestrian sisi kiri hingga sisi kanan jalan. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan sebagai jalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari Ruang Milik Jalan, dibatasi oleh batas ruang milik jalan, dan dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang sehingga Jalan kolektor primer jaraknya tidak kurang dari 10 meter diukur dari tepi luar Rumija, aturan lainnya tertuang di Perda kabupaten Serang, Nomor 17 tahun 2001 tentang garis sempadan
Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, aturan ini harus ditaati karena ada sanksinya berupa peringatan tertulis, denda, hingga maupun pembongkaran.
Dan saya meminta kepada Bupati Serang, ataupun instansi yang terkait lainnya agar menlaksanakan aturan yang sudah ada.
Dan para pekerja di lokasi project tersebut satu pun tak bisa menjelaskan terkesan ada yang di tutup tutupi dan saling lempar satu sama yang lain", tegas Rizqi.
Cucun Kepala Desa karang Suraga saat ditemui awak media di kantor nya menjelaskan dengan adanya project tersebut hanya sebatas pemagaran untuk pengamanan aset pribadi dari pihak pemilik lahan, dan untuk kelanjutannya pembangunan tersebut belum diketahuinya", tutup Cucun.
(Irul redd/RG)