SERANG, KlikViral.Com - Aksi Unjuk Rasa dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten (AMATI BANTEN) menuntut dugaan tindak pidana korupsi honor para Pamdal dan OB di Lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang Tahun APBD 2020 dan 2021,
Dengan jumlah masa aksi unjuk rasa sebanyak 30 orang di depan Kejaksaan Tinggi Banten, Jl. Raya Pandeglang No.KM, RW.9 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang Banten, Senin (18/04/2022).
Nurjaya Kordinator Lapangan (Korlap) mengatakan kepada klik viral.com "Dalam Dokumen APBD Kota Serang tahun 2021, tertuang mata anggaran Belanja Jasa Tenaga Keamanan dengan pagu anggaran Rp.1.287.600.000,(satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah). Anggaran tersebut diperuntukkan bagi honor para pegawai Pengamanan dan Pengendalian (PADAL) dan para Office Boy (OB). Demikian pula halnya dengan APBD tahun 2020."
"Pada proses tender tahun 2021, terdapat dua perusahaan yang melakukan penawaran, yakni PT. Putra Naves Satya Indonesia, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.110.000.000,- (satu milyar seratus sepuluh juta rupiah). Peserta kedua adalah PT. Mitra Kawanua Mandiri (MKM) dengan nilai penawaran Rp. 1.247.600.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)."ucapnya
"Pada tahapan evaluasi, yang diundang hanya PT. MKM, yang beralamat di Taman Graha Asri Blok GM 10 No 27 RT.007 RW.19 Kelurahan/ Kecamatan/Kota Serang. Karenanya PT.MKM kemudian yang menjadi pemenang tender tersebut. Pada tahap pelaksanaan, para petugas PAMDAL dan OB di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui pemotongan atas hak mereka. Pemotongan atas hasil keringat para honorer tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum Wakil Ketua Il DPRD Kota Serang, yakni Sdr. RA, yang notabene adalah wakil rakyat."
"Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang tahun 2021 ditetapkan seberar Rp 3.830.549,10 (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu lima ratus empat puluh sembilan koma sepuluh rupiah). Tetapi dengan anggaran yang ditetapkan, Pemerintah Kota Serang justru telah melanggar aturan yang telah mereka buat sendiri. Sebab faktanya mereka hanya menerima honor jauh di bawah UMK Kota Serang (70%)."imbuhnya
"Bahwa nasib para Pamdal dan OB Kota Serang, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah-lah honornya dibawah UMK, ditambah pula dengan perampokan yang diduga dilakukan oleh Sdr. RA sekitar 30% (setelah dipotong fee untuk PT.MKM 5%)."
"Kami mendesak Kejati Banten untuk tidak memihak dan untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan kasus korupsi terhadap pegawai Pamdal dan OB di lingkungan DPRD Kota Serang."
"Mendorong Kejati Banten mengadili oknum saudara RA, DS, dan PT.MKM terkait dugaan kasus korupsi, meminta Polda Banten tidak bungkam terkait dugaan korupsi, mendorong Kejati Banten dan Polda Banten untuk Segera Mengusut tuntas kasus korupsi oknum DPRD Kota Serang."tutupnya
(Tantowi/RG)