-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masyarakat Anti Korupsi Minta Kejagung RI Copot Kajati Banten

Saturday 20 August 2022 | August 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-13T12:53:38Z

 

Serang Media Kriminalitas- Masyarakat Anti Korupsi meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera mencopot Kajati Banten, terkait adanya dugaan kasus bantuan untuk Pondok Pesantren (Ponpes) TA 2018 – TA 2020. Dalam keputusan hukum yang diduga adanya tebang pilih,sehingga membuat masyarakat banten gerah. 

 

Untuk itu Aliansi Masyarakat Anti Korups dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di Kejaksaan Agung RI pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022. Hal itu dikemukakan kepada awak media oleh Koodinator Lapangan(Korlap) aksi, Faisal Rizal, Jumat (19/08/2022).

Dijelaskan Faisal, sebagaimana mereka yang tergabung dalam aliansi tersebut, sudah beberapa kali melakukan unjuk rasa. Yang pertama pada tanggal 22 Juli 2022, akan tetapi saat aksi tersebut Kajati Banten tidak bisa menemui kami dengan alasan sedang zoom meeting. Dan yang kedua aksi tanggal 3 Agustus, lagi-lagi pak Kajati enggan menemui kami dengan alasan sedang berada diluar kantor. Padahal mereka dari aliansi mengetahui beliau (Kajati) sedang ada di dalam kantor. oleh karena itu, mereka menduga Kajati Banten merupakan sosok pimpinan yang tidak peka terhadap aspirasi masyarakat.

 

“Diduga Kajati Banten enggan menangani dugaan korupsi yang menjadi atensi publik, terutama kasus dana hibah ponpes ini. Selanjutnya kami akan sampaikan aspirasi kami langsung ke Kejagung RI, agar dapat mengevaluasi kinerja Kajati Banten. Dan meminta agar jaksa agung mencopot Kajati Banten, karena diduga tidak berani dan tebang pilih dalam penegakkan hukum,” papar Faisal Rizal, Korlap aksi.

Masih menurut Faisal, demi tegaknya hukum dan keadilan, Aliansi Meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, agar mengambil alih perkara itu. Karena diduga dan dikhawatirkan jika ditangani Kejaksaan Tinggi Banten, maka penanganannya tidak objektif, tidak transparan dan tebang pilih. Sebagaimana fakta-fakta di persidangan dan pertimbangan hukum, putusan Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg, maka diduga pihak-pihak yang harus diperiksa dan harus bertanggungjawab adalah Wahidin Halim ( mantan Gubernur Banten ), Al-Muktabar ( Ketua Tim TAPD 2019/Pj. Gubernur Banten saat ini ), tim TAPD 2017-2020, BPKAD selaku PPKD 2018-2020. 

 

Disisi lain, terangnya, ada polemik di masyarakat, terkait pertanggungjawaban pengembalian kerugian negara terhadap 563 pondok pesantren ( beban pengembalian pada FSPP untuk Ta.2018 ) dan 172 pondok pesantren ( untuk Ta.2020 ). Itu yang menjadi sebab citra buruk pondok pesantren di Banten.

Sehingga dampak dari itu, ada pondok pesantren yang tidak lagi menerima hibah untuk tahun 2021 dan 2022. Semua itu disebabkan ketidakpastian hukum dan ketidaktegasan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dalam penegakan hukum. 

 

 “Penegakan hukum di era kajati banten saat ini terkesan hanya sebatas retorika saja, terbukti dengan banyaknya kegiatan seremonial seperti penandatanganan MoU dengan OPD, serta fakta integritas anti korupsi dan lainnya. Namun disisi lain, kasus-kasus yang ditangani terkesan tumpul keatas tajam ke bawah. Contohnya pada kasus samsat kelapa dua yang hanya sebatas kepala seksi, staf dan honorer yang menjadi tersangka. Padahal, ada fungsi waskat oleh atasannya ” ujar faisal (Red)

 

×
Berita Terbaru Update