Tersangka EHP saat ditahan oleh penyidik Kejati Banten, terkait kasus mafia tanah yang melibatkan eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi |
Serang Media Kriminalitas-Terkait kasus mafia tanah yang melibatkan eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi Kejati Banten kembali menahan satu tersangka. Pihak swasta berinisial EHP ditahan lantaran diduga melakukan suap dan gratifikasi dalam pengurusan tanah.
Penahanan terhadap tersangka EHP oleh Tim penyidik Kejati Banten terkait korupsi penerimaan suap gratifikasi pada kantor BPN Lebak 2018-2021," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan di Serang, Senin (22/11/2022).
Menurut Ivan,pemeriksaan EHP pada pukul 14.00 WIB. Tersangka ini sebelumnya sakit karena COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan pada hari ini, tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022."Selanjutnya, EHP dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Masih menurut Ivan bahwa kasus ini dilakukan pada 2018-2021 oleh eks kepala BPN yang berstatus sebagai PNS. Tersangka lain adalah honorer berinisial DER, yang merupakan calo tanah bersama tersangka Maria atau Maria Sopiah. Tersangka EHP adalah anak Maria Sopiah. Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempermudah permohonan atas tanah.
Untuk di ketahui bahwa oknum ASN tersebut mengurus untuk pendaftaran hak atas tanah di Lebak dengan menggunakan dua rekening yang perkiraan dana yang masuk dalam transaksi sebesar Rp 15 miliar," terang nya.
Diberitakan sebelumnya, eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi ditetapkan tersangka pada Senin (20/10) lalu. Dalam penetapan tersangka ini termasuk juga salah seorang honorer di BPN berinisial DER, Maria Sopiah, dan anaknya, EHP.
Sedangkan Maria Sopiah tidak ditahan di tahanan rutan, karena mengalami penyakit terkait keterbatasan mobilitas, diabetes, gastropati, colitis, dan menggunakan kursi roda.(Red)