-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Serang dan Kadis DPMPTSP Diperiksa Kejagung Terkait Beton Precast

Sunday 26 February 2023 | February 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-26T13:21:45Z

Jakarta Media Kriminalitas- Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang, berinisial S, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan  korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 hingga 2020 silam.
Pemeriksaan Bupati Serang dan Kepala Dinas DPMPTSP masih sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama tersangka HA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (23/2).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk pembuktian dan upaya dalam melengkapi pemberkasan kasus dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan 7 tersangka, yakni;
1. Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast
2. Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical
3. Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast
4. Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020.
5. Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020
6. Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast
7. Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui sebelumnya PT WBP melalui Direktur Utama berinisial JS dan KJH seorang pensiunan karyawan PT WBP memberikan sejumlah uang sesuai dengan permintaan Hasnaeni.
Selanjutnya PT Waskita Beton Precast, Tbk melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut. Agar PT WBP dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, Tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk, untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk," ungkap Ketut.
Dijelaskan Ketut bahwa uang yang dikirim seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar harusnya digunakan untuk membayar setoran modal pekerjaan. Namun Hasnaeni mengunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya sendiri.
Adapun Kronologisnya pada 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk, mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening PT MMM. Bahwa uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak, akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka H," jelasnya.
Lebih jauh Ketut membeberkan peranan Hasnaeni yang di juluki "Wanita emas' dalam praktek korupsinya.
1. Menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang- Demak dan bersama AW menandatangani Surat Perinta Kerja (SPK) NomorL 003/M3-spk/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019. Akan tetapi tidak dijalankan.
2. Memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.
3. Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, TBK atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp 16.844.363.402.
Hasnaeni juga dijerat dengan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah usai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Hasnaeni dibawa menuju ke dalam mobil tahanan dengan menggunakan kursi roda untuk ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.  
Terlihat di bagian tangannya terdapat tali yang menyerupai tali infus. Dia juga mengenakan baju tidur dengan dibalut rompi tahanana Kejagung bertulisan 'Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia' bernomor 07.
Namun Hasnaeni berteriak histeris dan menolak untuk dimasukkan ke dalam mobil tahanan, serta berupaya menghindari kamera dengan menutupi wajahnya dengan selendang yang dibawanya.
Sebelumnya Hasnaeni juga pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (31/8) lalu. Ia dijuluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.
Dalam kasus ini, Hasnaeni disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Total ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini, selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Sehingga total ada tujuh tersangka.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun.(Red)



 

×
Berita Terbaru Update