Banten Media Kriminalitas- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai nyali untuk mengusut anggaran pokir atau anggaran aspirasi di provinsi banten, seperti yang telah dilakukan KPK di Provinsi Jawa Timur.”Pasalnya setelah DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Lanjutan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 pada area pengadaan barang dan jasa di satuan kerja Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Selasa (12/08/2025). Pada acara tersebut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama.
Namun sayangnya setelah diadakanya Rakor lanjutan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, KPK tidak melakukan upaya pengusutan maupun tidakan hukum terkait adanya dugaan korupsi di Provinsi Banten. Bukankah sebelumnya KPK sudah menyatakan, bahkan telah memberikan predikat sudah masuk zona merah kasus korupsi di Provisi Banten, akan tetapi anehnya hingga saat ini KPK tidak berani melakukan penyelidikan guna pengusutan terkait korupsi dana pokir atau dana aspirasi di Perkim Provinsi Banten dengan total anggaran sebesar Rp.435 milyar, yang terjadi pada Program Pembangunan Peningkatan Jalan Lingkungan. Hal tersebut yang menjadi sebuah pertanyaan besar bagi banyak kalangan. terutama bagi kalangan aktifis dan akedemis dan juga para tokoh masyarakat.
Terkesan KPK hanya bisa memberikan penilaian Predikat Zona Merah saja, tanpa melakukan upaya pengusutan dan tindakan, ataupun tindakan nyata dari hasil penilaiannya itu sendiri. Seharusnya KPK berani untuk melakukan penyelidikan maupun pengusutan, jika memang indikasi korupsi di banten sudah masuk zona merah, akan tetapi mengapa dibiarkan saja tanpa adanya tindakan hukum.
Hal tersebut juga yang menjadi pertanyaan, dari mana, dan apa dasarnya KPK bisa mengatakan bahwa di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024 sudah masuk pada zona merah terkait korupsi, jika tidak melakukan upaya pengusutan maupun tindakan hukum seperti yang telah dilakukan di provinsi jawa timur sampai adanya tersangka. Jelas Hanafi Habib selaku Direktur Eksekutif Banten Investigation Coruption Control (BICC)
Lebih jauh Hanafi Habib mengatakan,“Boleh Saja KPK Menjadi Laki-Laki di Jawa Timur, Tapi Di Provinsi Banten, sepertinya KPK hanya menjadi wanita simpanan saja,terbukti tidak ada langkah hukum yang dilakukan KPK.
Padahal diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan sebuah lembaga superbody, yang memiliki kewenangan ekstra dibandingkan dengan lembaga lain, berdasarkan Undang-undang Nomor. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pemberantasan korupsi di Provinsi Banten hingga saat ini belum dilakukan oleh KPK khususnya di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024. (Red)