-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP Kabupaten Serang Akan Tindah Tegas Pemilik Peternakan Ayam

Wednesday 7 June 2023 | June 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-07T12:01:18Z

Serang Media Kriminalitas–PT Suberejeki Baru Semesta. Perusahaan peternakan ayam petelur yang terletak di Kampung Cadasngampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, saat ini masih beroperasi, meski sudah disegel oleh Satpol PP.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang menyatakan, akan serius dalam menyikapi permasalahan ini dan berencana akan melakukan pembongkaran terhadap area peternakan ayam tersebut, karena jelas terbukti melakukan pelanggaran, yakni tetap beroperasi meski tempat usaha tersebut sudah dilakukan penyegelan karena tidak memiliki badan hukum.
Pemkab Serang melalui Dinas Satpol PP Kabupaten Serang telah melakukan penyegelan terhadap ternak ayam petelur PT Suberejeki Baru Semesta pada Kamis, 11 Mei 2023 lalu.
Adapun pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu, yakni tidak memiliki izin usaha serta melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 Tahun 202 tentang RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011-2031, dan dinilai telah menyalahi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengakui, bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait persoalan masih beroperasinya ternak ayam petelur tersebut.
Ajat mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola mengenai tidak diindahkannya terkait tindakan tegas Pemkab Serang.
Sayangnya pemanggilan tersebut belum ada titik temu karena hanya diwakilkan oleh pegawainya saja.“Iya bener, masih beroperasi. Kita sudah panggil pihak pengelolanya juga,” katanya, Rabu, 7 Juni 2023.
Ajat juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak bisa memberikan toleransi lagi atas tindakan yang dilakukan oleh pengelola peternakan ayam petelur di Kecamatan Cikeusal itu.Saat ini, pihaknya sedang melakukan pembahasan untuk segera melakukan pembongkaran.
“Akan segera kita bongkar. Sekarang kita buat dulu dokumen terkait agar tidak menyalahi aturan,” katanya.
Meski demikian, Ajat sedikit tampak lesu ketika ditanya lebih jauh mengenai tindakan tegas atau pembongkaran tempat usaha peternakan itu.“Kalau bisa jangan dulu dibuat gaduh, takutnya tidak  jadi dibongkar,” terang Ajat. (Red)

×
Berita Terbaru Update