-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Banten Diduga Memiliki Ikatan Dinas Ganda, "Status Hukum PLT Kepala Biro Hukum Setda Banten Patut Dipertanyakan?

Sunday, 24 May 2026 | May 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-25T01:30:09Z


Warga Banten Ajukan Peninjauan Kembali ke MA: Terkait Adanya Dugaan Cacat Prosedur & Inkonsistensi Data Aset, Pejabat PLT Diduga Langgar Aturan
 
Serang Media Kriminalitas- Seorang warga negara dan pemerhati kebijakan publik, Iwan Hermawan yang akrab disapa Adung Lee, resmi mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali dan Uji Materiil ke Mahkamah Agung RI. Langkah hukum ini dilakukan terkait Putusan Nomor 6 K/TUN/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang memenangkan Pemerintah Provinsi Banten dalam sengketa aset Situ Ranca Gede / Jakung melawan PT. Modern Cikande Industrial Estate.
 
Dalam dokumen permohonan yang disampaikan, Iwan Hermawan alias Adung Lee menyajikan fakta hukum baru atau Novum yang dinilai sangat menentukan dan berpotensi mengubah seluruh peta hukum yang ada. “Inti dari pengajuan ini bukan hanya menyangkut atas status kepemilikan tanah, namun lebih luas lagi karena ini menyangkut tentang kepatutan administrasi negara, pelanggaran aturan kepegawaian, dan inkonsistensi penerapan peraturan daerah yang merugikan prinsip kepastian hukum.
 
Fakta Baru: Dalil Kemenangan Pemprov Justru Jadi Bukti Kesalahan Fatal 
Poin utama yang diungkapkan adalah adanya kontradiksi tajam dalam penggunaan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum. Di hadapan Hakim Agung, Pemprov Banten memenangkan perkara dengan dalil utama: "Pergub penetapan aset bersifat berkelanjutan, diperbarui setiap tahun untuk keakuratan data, dan tidak kadaluarsa".
 
Namun, berdasarkan data yang tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025 yang dimuat oleh berbagai media (Radar Banten, 31 Desember 2025), Pemprov Banten tetap memasukkan objek Rawa Enang / Situ Pasar Raut ke dalam daftar aset daerah. Padahal, terdapat dokumen resmi negara dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidaneu Nomor 75 tanggal 29 Januari 2026 yang menyatakan secara tegas: "Lokasi tersebut BUKAN Tanah Milik Negara dan merupakan kawasan kewenangan Pemerintah Pusat".
 
"Dokumen itu ada dan terbit jauh sebelum putusan MA jatuh, namun tidak dihadirkan maupun dipertimbangkan saat persidangan. Jika Pemprov berdalih Pergub diperbarui demi keakuratan data, mengapa objek yang jelas-jelas bukan wewenang daerah justru tetap dipaksakan masuk? Ini inkonsistensi yang sangat nyata. Dalil yang dipakai untuk menang di satu sisi, justru menjadi bukti kesalahan fatal di sisi lain," tegas Iwan Hermawan alias Adung Lee.
 
Sorotan Terhadap Status Hukum Pejabat PLT Biro Hukum
Sementara itu hal yang paling krusial dan tengah menjadi sorotan utama dalam dokumen permohonan ini adalah pembahasan mendalam mengenai peran, serta status hukum Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prowoto, SH.
 
Berdasarkan penelusuran berita resmi (Banten Raya, 18 Februari 2025; Kabar Banten, 20 Mei 2025), Hadi Prowoto diangkat menjadi PLT oleh Penjabat Gubernur A Damenta pada 17 Februari 2025 dan dipertahankan oleh Gubernur Terpilih Andra Soni hingga saat ini. Berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku, masa jabatan PLT dibatasi maksimal 1 tahun, namun hingga Mei 2026 beliau tercatat masih menjabat atau sudah melewati batas waktu lebih dari 15 bulan.
 
Selain itu, tercatat pula bahwa Hadi Prowoto berstatus sebagai Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Banten yang diperbantukkan ke Pemprov Banten sejak tahun 2018 (Liputan Banten, 22 Februari 2025). Kondisi ini menempatkan pejabat tersebut memiliki ikatan dinas ganda, yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan tanggung jawab jabatan.
 
Sementara itu dalam pandangan hukum administrasi negara, jabatan PLT memiliki kewenangan sangat terbatas hanya untuk urusan rutin dan operasional harian, serta dilarang keras untuk mengambil kebijakan strategis atau mengajukan sengketa hukum yang bernilai triliunan rupiah ke Mahkamah Agung. Padahal, dalam berkas perkara tersebut, pejabat yang bersangkutan tercatat sangat aktif terlibat mulai dari penyusunan draf, pengelolaan berkas, hingga penandatanganan memori kasasi.
 
"Secara aturan hukum administrasi, kebijakan strategis setingkat Mahkamah Agung tidak boleh dikelola dan ditandatangani oleh pejabat Pelaksana Tugas, apalagi masa jabatannya pun sudah lewat batas waktu yang ditetapkan undang-undang. Ini menyangkut sah atau tidaknya sebuah tindakan administrasi. Jika prosedur pembentukannya cacat, maka keputusannya pun tidak mengikat secara hukum," jelas Adung Lee.
 
Menurutnya, hal ini bukan penilaian terhadap pribadi pejabat, melainkan murni penegakan terhadap koridor hukum jabatan yang berlaku umum. Adanya status ganda sebagai aparat penegak hukum pusat sekaligus pemegang kendali hukum daerah juga dinilai berpotensi menimbulkan risiko konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan publik.
 
Tuntutan: Tegakkan Aturan, Koreksi Data Aset
Dalam tuntutannya ke Mahkamah Agung, Iwan Hermawan alias Adung Lee memohon agar dalil hukum mengenai "Pergub Tahunan" ditafsirkan ulang dan dinyatakan tidak berlaku untuk objek yang terbukti di luar kewenangan daerah. Ia juga meminta agar peraturan terkait dibatalkan khusus pada bagian yang memuat objek Rawa Enang, serta diperintahkan penghapusan aset tersebut dari daftar inventarisasi daerah.
 
Selain itu, permohonan ini juga meminta perhatian instansi pengawas untuk meninjau pelaksanaan aturan kepegawaian dan administrasi hukum di lingkungan Pemprov Banten, agar tidak terjadi preseden buruk yang merusak tatanan birokrasi di masa depan.
 
"Kami tidak menuduh adanya niat jahat atau tindak pidana tertentu, kami hanya meminta untuk ditegakkannya aturan yang sudah tertulis jelas. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas kebijakan sepihak. Jika aturan batas waktu PLT, aturan kewenangan jabatan, dan aturan pembagian urusan pusat-daerah sudah dilanggar, maka kita sedang mengajarkan ketidakpatuhan pada negara itu sendiri," pungkasnya.
 
Lebih jauh Adung mengatakan bahwa dokumen permohonan yang telah diserahkan ke Mahkamah Agung ini juga dikirimkan secara tembusan kepada pihak-pihak terkait, hal itu dilakukan sebagai bahan evaluasi,koreksi dan pengawasan, diantaranya kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kepala Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidaneu, Gubernur Provinsi Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, serta Direktur Utama PT. Modern Cikande Industrial Estate.( Red)

 

×
Berita Terbaru Update