-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gebyar dan Daftar Zakat Pemerintahan Kota Serang.

Sunday 17 April 2022 | April 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-17T04:39:34Z

 


SERANG, KlikViral.Com - Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 267 : "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu."



Bertepatan dengan memperingati Nuzulul Qur'an pemerintah Kota Serang melaksanakan gebyar zakat di Masjid Agung Atsauroh Kota Serang, dan dihadiri oleh Walikota Serang, Wakil Walikota Serang, para Kepala OPD, para Camat, para Lurah, para Perangkat Pemerintah se Kota Serang, BAZNAS Kota Serang, DMI Atsauroh, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Paguyuban Paguron Serang Banten (PPSB), Masyarakat Banten Bersatu (MBB), Ormas Jaringan Laskar Nusantara Banten (JLNB), serta Masyarakat dan sebagai penceramah KH.Asep Mubarok Karawang, Minggu (17/04/2022)



H. SYAFRUDIN Walikota Serang dalam sambutannya mengatakan " Pada waktu orang tua kita dahulu telah mengajarkan kepada kita cara menghitung pembayaran zakat, baik itu harta yang bergerak ataupun harta yang tidak bergerak dikali 2,5%."


Misalkan Camat punya kekayaan 1 Milyar Rupiah berarti harus mengeluarkan zakat sebesar minimal 25 Juta Rupiah dan disetorkan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dimasing masing wilayah yang nantinya akan di teruskan ke Baznas Kota Serang."ucapnya


Kepada masyarakat Kota Serang yang akan membayar zakat tidak usah jauh jauh, bayarkan ke masjid atau musholla terdekat seperti ke Masjid Agung Atsauroh Kota Serang ini."



"Insya Allah zakat yang telah disalurkan jangan kawatir disalah gunakan dan akan disalurkan kepada masyarakat Kota Serang yang berhak menerimanya."imbuhnya


"Menurut informasi Wakil Gubernur Banten dan Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI akan membayar zakatnya di Kota Serang, dan kita kita semua harus membayar zakat, karena harta kita dibersihkan oleh zakat yang 2,5%."


Daftar Zakat di Pemerintahan Kota Serang

1. Walikota Serang Rp. 20. juta

2. Wakil Walikota Serang Rp. 15. juta

3. Sekda Kota Serang Rp. 10. juta

4. Para Asisten dan Kepala OPD Rp. 7.juta/ orang

5. Camat 6 orang Rp. 5 juta/orang

6. Lurah 68 orang Rp. 2,5 juta/orang

7. Eselon 3A dan 3B Rp. 2,5 juta/orang

8. Eselon 4 atau Pejabat yang disetarakan.  Rp. 1 juta

9. Staf Rp. 500 ribu.


"Bazda Kota Serang yang paling kecil se Provinsi Banten dan pada tahun 2022 ini kita targetkan sebesar Rp. 10 Milyar. tutup nya



(Tantowi/RG)


×
Berita Terbaru Update